DAFTAR ULANG PESERTA DIDIK BARU SD NEGERI 2 JANGKAR TAHUN AJARAN 2025-2026
Daftar ulang peserta didik baru adalah proses verifikasi dan konfirmasi penerimaan siswa baru di suatu sekolah, setelah dinyatakan lulus seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Proses ini melibatkan penyerahan dokumen persyaratan dan biasanya diikuti dengan pengisian data.
Tujuan Daftar Ulang:
- Administrasi Sekolah: Membantu sekolah dalam proses administrasi terkait penerimaan siswa baru.
- Verifikasi Data: Memastikan keabsahan data diri dan dokumen yang diserahkan oleh calon peserta didik.
- Konfirmasi Kehadiran: Menunjukkan kesediaan calon peserta didik untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pendidikan di sekolah.